Pada hari Rabu, 25 Oktober 2023, Pemerintah Desa Ahuhu mengadakan Musyawarah Desa (MUSDes) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2024. Acara ini diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Ahuhu, dibuka oleh Kepala Desa, dan dihadiri oleh seluruh perangkat Desa, Camat Meluhu, TP PKK Desa, Karang Taruna Desa, Kader Posyandu dan perwakilan unsur tokoh Masyarakat, serta masyarakat Desa Ahuhu, Kecamatan Meluhu, Kabupaten Konawe.
Dimulai dari tahap perencanaan, Perencanaan Pembangunan Desa sebenarnya merupakan dasar keberhasilan atau kegagalan suatu pembangunan. Terdapat istilah bahwa perencanaan yang baik akan menghasilkan sesuatu yang baik pula. Oleh karena itu, tidak berlebihan jika pemerintah telah membuat regulasi yang mengatur tentang perencanaan desa, di mana perencanaan desa harus dilakukan dengan matang, sistematis, partisipatif, efektif, dan efisien. Hal ini bertujuan untuk menciptakan pembangunan desa yang benar-benar terencana dan terukur.
Menteri Dalam Negeri telah menetapkan Peraturan Nomor 114 Tahun 2014 yang menguraikan tentang pedoman Pembangunan Desa. Menurut peraturan ini, perencanaan desa melibatkan dua komponen yang berbeda. Pertama adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) yang merupakan rencana enam tahunan. Kedua, Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKP Desa) yang merupakan rencana satu tahun. Kedua rencana ini dinilai merupakan penjabaran dari RPJMDesa.
Setelah materi ditinjau secara menyeluruh, setiap peserta musyawarah mencapai konsensus mengenai beberapa topik utama. Keputusan-keputusan tersebut pada akhirnya disimpulkan menjadi kesepakatan resmi Musyawarah Desa (MUSDes) mengenai penyusunan Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes) tahun 2024, serta Daftar Usulan Perencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) untuk tahun 2025.
Penerapan Musyawarah Desa (MUSDes) dalam lingkup penyusunan Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes) tahun 2024 mendatang, serta Daftar Usulan Perencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) tahun 2025, telah sesuai dengan pedoman. diatur dalam Permendagri nomor 114 tahun 2014 tentang pembangunan Desa, sedangkan implementasi MUSDes dan RKPDes diperluas lebih lanjut dalam Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019.
Program ini harus dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi oleh berbagai sektor, mengingat urgensi persoalan stunting ini. Oleh karena itu, Bagi Desa diwajibkan untuk mencantumkan program penanganan dan pencegahan stunting dalam RKP Desa dan APBDes. Langkah ini diambil dengan harapan dapat membangun kapasitas dan komitmen pemerintah desa dalam merencanakan, mengimplementasikan, memantau, dan mengevaluasi intervensi yang terpusat guna mengurangi angka gagal tumbuh anak. Hal ini menjadi penting karena pencegahan dan penanganan stunting merupakan salah satu komitmen pencapaian pemerintah dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.