Pemerintah Desa Ahuhu telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk bulan Juli, Agustus, dan September tahun 2023 kepada 19 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berada di wilayah Desa Ahuhu. Besaran yang diterima oleh setiap KPM adalah sebesar Rp.300.000,- per bulan, dikalikan dengan 3 bulan sehingga total yang diterima adalah sebesar Rp.900.000,-. Penyerahan BLT Dana Desa dilakukan langsung oleh Bapak Kepala Desa Ahuhu bersama dengan Camat Meluhu, Ketua BPD, PLD, PDTI, dan Aparat Desa Ahuhu.
Pada tahun 2023, persentase BLT Dana Desa dibatasi minimal 10% dan maksimal 25%, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023. Calon keluarga penerima manfaat BLT Desa diprioritaskan untuk keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil 1 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023.
Namun, jika Desa tidak memiliki data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1, Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa berdasarkan kriteria:
1. Kehilangan mata pencaharian.
2. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit, menahun/kronis dan/ atau difabel.
3. Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan.
4. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.